Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mendesak DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket Tenaga Kerja Asing. Mirah menilai adanya pelanggaran konstitusi salah satunya terkait dengan UUD 1945 pada pembukaan paragraf keempat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id