Sedikitnya, 13 kali sudah terjadi konflik antara angkutan umum berbasis online dan angkutan konvensional di berbagai daerah. Untuk meredam konflik, pemerintah lewat Menteri Perhubungan melakukan revisi terhadap peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang berlaku di awal April ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id