Sebagian warga Kalijodo khususnya para pemilik kafe mengklaim memiliki surat-surat lengkap atas bangunannya. Mereka bahkan membayar pajak. Namun alibi warga tersebut dibantah oleh aparat kecamatan Penjaringan. Menurut pemerintahan setempat tak ada satu pun bangunan legal di tanah Kalijodo, Senin (29/2/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id