Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani meminta Kementerian Kesehatan menertibkan apotek-apotek online yang tidak jelas izinnya karena bisa mencelakakan masyarakat. Adapun syarat pendirian apotek resmi harus mengantongi izin dari Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id