Agar transportasi online dan konvensional tidak lagi bentrok, awal April ini Menhub mulai memberlakukan revisi Permenhub nomer 32 tahun 2016 yang mengatur keberadaan angkutan umum berbasis online. Penyedia jasa transportasi online sempat menyatakan penolakan dan meminta penangguhan waktu atas pelaksanaan revisi tersebut. Lalu akankah aturan baru pemerintah ini mengakhiri kisruh antara angkutan publik?. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id