Menurut Gayus Lumbuun, putusan Hakim Parlas Nababan yang membebaskan pembakar hutan. Menurut Gayus, putusan hakim tersebut sudah tepat karena penggugat tidak memiliki data yang lengkap, Minggu (17/1/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id