Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Republik Indonesia, Andy Yentriyani menilai pencabutan laporan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Lesti, adalah bukti kesulitan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya.
Sebelumnya, pertemuan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora berujung dengan saling memafkan. Tak hanya itu, Lesti Kejora juga memantapkan niatnya untuk mencabut laporan KRDT yang dilakukan suaminya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)