Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengakhiri polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.