Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan tidak pernah mundur dan akan terus mengawal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga status P21 dan persidangan selesai. Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak menyebutkan bahwa saat P21 mundur menjadi P19. Sementara itu, Nelson mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2014, pelayanan publik seharusnya paling lama 10 hari dan tidak boleh lewat dari hari tersebut.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)