Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (14/7/22). Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah atau mendalami permohonan yang diajukan keduanya.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)