Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membantah tudingan dari kuasa hukum Ferdy Sambo kalau Brigadir J memiliki kepribadian ganda. Tudingan tersebut dinilai tidak masuk akal.
Martin menduga kubu Sambo kehabisan bahan pembelaan sehingga menuduh Brigadir J seperti itu. Martin juga mengingatkan Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)