Polri menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat secara permanen. Namun, Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo bisa kembali menjadi anggota Polri karena ada Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2022 yang bisa meninjau ulang vonis sidang etik setelah 3 tahun.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan pasal tersebut. Sebab, kalau 3 tahun ditinjau lagi, maka Nelson menyebutkan akan ada ribuan polisi yang dipecat minta ditinjau ulang.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)