Komisioner Komisi Nasional Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menilai ada dua pandangan yang harus disatukan atau disinkronkan. Pertama, terkait aturan FIFA yang melarang adanya gas air mata. Kedua, UU unjuk rasa yang mengizinkan adanya gas air mata. Sehingga, menurut Wahyu, harus berpikir komprehensif terkait penggunaan gas air mata dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)