Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan perlu adanya pertemuan antar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Sosial (Kemensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menyelesaikan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, Emrus menyebut bahwa BUMN bisa menampung pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
NewsMaker
BUMN
Menko perekonomian
PHK
Kemenaker
Kementerian Sosial
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua
NewsMaker
BUMN
Menko perekonomian
PHK
Kemenaker
Kementerian Sosial
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Hari Tua