Polemik JHT, Komunikolog: Ini Persoalan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Alfa Mandalika • 20 Februari 2022 12:07
Komunikolog Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan perlu adanya pertemuan antar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Sosial (Kemensos), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menyelesaikan polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, Emrus menyebut bahwa BUMN bisa menampung pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

NewsMaker BUMN Menko perekonomian PHK Kemenaker Kementerian Sosial Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Hari Tua

NewsMaker BUMN Menko perekonomian PHK Kemenaker Kementerian Sosial Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Hari Tua