Upaya Pemenuhan Hak dan Pemberian Bantuan Jadi Isi Perlindungan

Alfa Mandalika • 06 Maret 2023 00:01
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan isi perlindungan itu termasuk upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan. Ia juga mengatakan secara UU juga wajib dilaksanakan oleh LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

NewsMaker