Upaya Pemenuhan Hak dan Pemberian Bantuan Jadi Isi Perlindungan

Alfa Mandalika • 06 Maret 2023 00:01
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan isi perlindungan itu termasuk upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan. Ia juga mengatakan secara UU juga wajib dilaksanakan oleh LPSK.
(ARV)

NewsMaker

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif