Keterangan Saksi Ahli Menyimpang, Bisa Dipidana?

Alfa Mandalika • 08 Januari 2023 14:24
Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak mengatakan saksi ahli dalam sidang hanya melengkapi keterangan saja. Saksi ahli juga tidak masuk ke dalam pokok perkara.

Jika sudah menyimpang alias memberikan keterangan yang tidak benar, barulah akan dikenakan pasal KUHP, kebohongan publik, dan IT.

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

NewsMaker