Jika sudah menyimpang alias memberikan keterangan yang tidak benar, barulah akan dikenakan pasal KUHP, kebohongan publik, dan IT.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)