Ini Syarat untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK

Alfa Mandalika • 05 Maret 2023 23:56
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan ada sejumlah syarat agar mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia mengatakan, syarat yang pertama adalah sifat pentingnya keterangan. Kedua, tingkat keancaman. Ketiga, Analisis tim psikologis terhadap saksi dan korban. Keempat, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.

(ARV)

NewsMaker

Bagaimana tanggapan anda mengenai video ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif