Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan ada sejumlah syarat agar mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia mengatakan, syarat yang pertama adalah sifat pentingnya keterangan. Kedua, tingkat keancaman. Ketiga, Analisis tim psikologis terhadap saksi dan korban. Keempat, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.