Ini Syarat untuk Mendapatkan Perlindungan LPSK

Alfa Mandalika • 05 Maret 2023 23:56
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan ada sejumlah syarat agar mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia mengatakan, syarat yang pertama adalah sifat pentingnya keterangan. Kedua, tingkat keancaman. Ketiga, Analisis tim psikologis terhadap saksi dan korban. Keempat, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

(ARV)

NewsMaker