Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, mengatakan ada 2 sanksi, pertama adalah sanksi pidana dan kedua adalah sanksi organisasi. Otoritas kepolisian menunggu hingga sanksi pidana yang bersifat pasti untuk menjadi alasan yang kuat untuk dijatuhkannya sanksi organisasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id