Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Josua Mamoto membenarkan penyidikan kasus dugaan pencabulan santriwati yang dilakukan oleh M Subchi Azal Tsani (MSAT) atau dikenal sebagai Mas Bechi, putra dari pengasuh pondok pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi sudah bertahun-tahun P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
Benny mengatakan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun membantu Polda Jawa Timur hingga akhirnya kasus tersebut P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Namun, penyidik kesulitan untuk menghadapkan tersangka dengan Jaksa Penuntus Umum (JPU) lantaran tersangka menghindar dengan cara bersembunyi di dalam pondok pesantren.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)