Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan posisi Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai korban. Sedangkan, posisi Bharada E sebagai saksi korban. Posisi itu dilihat secara formal sesuai dengan konteksnya masing-masing.
Sebelumnya, Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (14/7/22).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)