Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir dalam melakukan segala upaya mengatasi dampak COVID-19 saat ini. Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat COVID-19. Di antaranya dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id