Jika Diterima, LPSK Bisa Tempatkan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E di Safe House

Alfa Mandalika • 27 Juli 2022 17:15
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan jika ada ancaman, maka pihaknya dapat melindungi pemohon di Safe House. Namun, jika ada ancaman yang masih bisa dikendalikan, LPSK hanya melakukan pengamanan melekat seperti menempatkan petugas selama 24 Jam. Selain itu, ada pengawasan melalui monitor seperti menempatkan CCTV.
 
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami sejumlah hal untuk memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
 
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News


(ARV)

NewsMaker Penembakan Penembakan Polisi Polri Polisi