Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Agung (MA) bukan sebuah gugatan, melainkan permohonan pengujian suatu peraturan perundang-undangan baik secara formil maupun materil. Kuasa Hukum Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan hanya ada 2 kategori yang dapat menguji suatu peraturan ke Mahkamah Agung. Pertama, perorangan warga negara Indonesia. Kedua, Badan Hukum Privat atau Badan Hukum Publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id