Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan ada 2 hal yang perlu diperhatikan, yaitu perlindungan khusus dan pengasuhan. Menurutnya, berdasarkan UU 35/2014 pasal 59 negara harus memberikan perlindungan anak korban stigmatisasi.
Selain itu, dari sisi penegasuhannya akan dilihat dari keluarga terdekat, jika tidak ada pengasuh utama. Pengasuhan tersebut tidak dilihat hanya dari faktor ekonomi semata, namun dipilih siapa yang tepat.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)