Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menilai Susi tidak bisa menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J lantaran memiliki hubungan kerja dan menerima upah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia meragukan asisten rumah tangga (ART) Sambo tersebut bisa objektif saat memberikan kesaksian.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)