Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Johanes Raharjo menyampaikan bahwa pihaknya sangat prihatin atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Menurut Johanes, Richard Eliezer tidak layak dituntut hukuman berat mengingat Eliezer merupakan Justice Collaborator (JC).
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)