Penolakan pemerintah Singapura atas penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) ke negeri mereka pada (16/5/22) mendapat sorotan masyarakat dan reaksi beragam. Dari insiden penolakan Ustaz Abdul Somad masuk Singapura, kini publik mengetahui istilah "Not to Land".
Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Evi Fitriani menerangkan maksud dari Not to Land adalah kebijakan yang ditentukan sejumlah negara untuk menolak seseorang berkunjung. Evi mengatakan kebijakan tersebut diberikan lantaran ada hal-hal yang tidak sesuai kepentingan negara. Sehingga, negara tersebut membentengi diri dengan hukum "Not to Land" dan itu diakui oleh hukum internasional.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ARV)