Badan Otorita IKN Punya Kewenangan Revisi UU IKN, Pengamat: Akan Salah Arah
Alfa Mandalika • 02 Oktober 2023 13:47
Undang-Undang IKN diketahui hanya bisa dikoreksi oleh DPR. Guru Besar Ekonomi Institut Pertanian Bogor, Profesor Didin S Damanhuri, menyebut dalam rangka revisi UU IKN jangan hanya ingin memandatkan kepada otoritas IKN. Badan Otorita IKN disebut memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, hal itu dinilai tidak benar oleh Profesor Didin S Damanhuri. Sebab hal tersebut akan menjadi target pemburu rente.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id. (rzs)