Jaksa Minta Aset First Travel Dibagikan ke Korban

08 Mei 2018 14:37
Bos biro umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Jaksa juga menuntut seluruh aset First Travel disita dan dibagikan kepada para jemaah umrah yang terdaftar di First Travel. Total aset First Travel diketahui mencapai Rp30 miliar termasuk aset berupa restoran di London dan uang tunai senilai Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Newsline Kemelut first travel

Newsline Kemelut first travel