Refly Harun: Kasus Tulisan di Bendera Jangan Dikaitkan dengan Pidana

20 Januari 2017 14:55
Menulis di atas bendera merah putih atau bendera Indonesia tergolong mala prohibita atau kejahatan karena diatur oleh undang-undang. Pelaku kejahatan tersebut terancam satu tahun penjara. Kejahatan tersebut menurut Refli Harun sebaiknya ditangani dengan cara persuasif dan jangan setiap hal lalu didekati dengan tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Newsline Penghinaan lambang negara

Newsline Penghinaan lambang negara