Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker, Herman Prakoso Hidayat mengatakan saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemberian hak kepada seluruh korban ledakan kembang di Tangerang. Herman menjelaskan korban yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima santunan dari pemilik perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id