Kemenaker Prioritaskan Hak-hak Korban Ledakan Pabrik Kembang Api

31 Oktober 2017 14:24
Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker, Herman Prakoso Hidayat mengatakan saat ini pihaknya tengah memprioritaskan pemberian hak kepada seluruh korban ledakan kembang di Tangerang. Herman menjelaskan korban yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima santunan dari pemilik perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Newsline Gudang petasan meledak

Newsline Gudang petasan meledak