Para pelaku usaha transportasi konvensional di Aceh menolak beroperasinya transportasi online, salah satu alasannya karena perizinanya belum terdaftar. Kabid Angkutan Darat Dishub Aceh Nizarli mengatakan bahwa pihaknya akan melarang transportasi online untuk beroperasi sambil menunggu proses perizinan yang mereka ajukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id