KPAI: Pengendara di Bawah Umur Jadi Tanggung Jawab Orang Tua

10 September 2018 14:37
Fenomena anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor seringkali terjadi. Padahal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 jelas tertulis bahwa pengendara di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Fenomena ini dinilai menjadi tanggung jawab orang tua yang mengizinkan anaknya mengendari kendaraan bermotor. KPAI pun meminta para orang tua melarang anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara karena bisa membahayakan si anak dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Newsline

Newsline