Pemerintah Kabupaaten Brebes, Jawa Tengah, memberi batas waktu 30 hari kepada warganya untuk membongkar sendiri bangunan mereka yang berdiri di sempadan saluran irigasi. Bangunan tak berijin tersebut menganggu aktivitas pengerjaan normalisasi saluran irigasi Pemali hilir yang mengakses sembilan kecamatan di Brebes. Batas waktu tersebut merupakan kesepakatan bersama para warga yang telah dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi penertiban bangunan, Senin (23 Oktober 2017) di Balaidesa Larangan. Tidak ada kata penolakan, namun beberapa warga meminta Pemkab memikirkan warga yang bangunannya dijadikan tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id