Vihara Tri Ratna di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat menjadi objek sengketa dalam gugatan kepemilikan tanah dan bangunan yang awalnya dilayangkan seseorang yang mengaku dihibahkan sertifikat hak guna bangunan atas Vihara Tri Ratna. Sehingga ia menuntut pengurus vihara untuk mengosongkan tanah dan bangunan pada tahun 2014, namun PN Jakarta Pusat memutuskan gugatan ini tidak dapat diterima. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id