Metrotvnews.com: Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dijadwalkan akan menjalani sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya ada tiga dakwaan yang harus dihadapi Jero Wacik di persidangan, Jero didakwa merugikan negara senilai Rp8,4 milliar dalam dana operasional Menbudpar dengan menggelar banyak rapat fiktif tahun 2008/2011, di tahun 2011/2013 Jero menerima gratifikasi saat menjabat Meneri ESDM sebesar Rp10,38 miliar, dan Jero menerima dana perayana ulang tahun ke-63 dari Waketum Kadin Bidang Energi Pertambangan sebesar Rp349 juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id