Pada 22 Maret 2016 unjuk rasa pengemudi taksi yang menolak angkutan umum online melumpuhkan lalu lintas dan sistem transportasi di Ibu Kota Jakarta. Ujung-ujungnya terjadi kerusuhan antar pengemudi taksi dan ojek online. Menjelang berlakunya Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur angkutan umum online pada tanggal 1 April 2017, penolakan angkutan umum online bermunculan kembali. Sama seperti tahun lalu, unjuk rasa penolakan kembali berakhir ricuh. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id