Ada pertemuan antara pejabat tinggi, Yamaha dan Honda. Kemudian ada surat elektronik petinggi Yamaha yang mengarahkan kenaikan harga motor matic Yamaha untuk mengikuti kenaikan harga jual motor matic Honda pada tahun 2013-2014. Dua fakta tersebut menjadi bukti KPPU untuk memutus kartel sepeda motor matic. Yamaha dan Honda pun didenda miliaran rupiah. Namun keduanya tak terima vonis, sehingga Yamaha dan Honda kompak menempuh jalur banding. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id