Sebuah perusahaan perikanan yang menguasai 50% perikanan di Kab. Kaimana Barat dituduh melakukan pelanggaran. Mulai dari memalsukan dokumen kapal, menggunakan pukat, hingga isu ketenagakerjaan, Senin (18/7/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id