Amburadulnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2018/2019 semakin kasat mata. Ketentuan soal kewajiban bagi sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan negeri menerima sekitar 20 persen siswa dari keluarga tidak mampu ternodai ulah banyak orang tua calon murid yang berlatar ekonomi mapan namun berpura-pura miskin. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id