Belakangan ini, banyak kampus yang memburu cap sah ijazah para wisudawan lulusannya ke pemerintah karena tidak ingin kampus mereka di cap sebagai kampus abal-abal dan akhirnya disegel pemerintah. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mencatat, ada sekitar 243 Perguruan Tinggi yang masuk kedalam daftar status non aktif, karena dianggap melanggar berbagai aturan, Senin (26/10/2015). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id