Balada Kolom Agama (3)

04 Desember 2017 23:26
Akibat hanya ada enam agama yang diakui oleh negara, membuat jutaan penghayat kepercayaan tidak mendapatkan pengakuan dalam sistem administrasi kependudukan. Kolom agama di kartu kependudukan seperti KTP dan KK terpaksa dikosongkan. Kondisi ini membuat mereka tidak dapat mengakses sejumlah pelayanan publik yang mengharuskan pencantuman agama. Belum lagi sejumlah diskriminasi yang harus diterima karena mereka seperti warga negara kelas dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Realitas Penghayat kepercayaan

Metro Realitas Penghayat kepercayaan