Calon Kepala Daerah boleh berkampanye lewat akun media sosial. KPU hanya memantau akun resmi yang dilaporkan tim pemenangan. Jika terdapat akun lain selain akun resmi yang menyebarkan fitnah atau menghina. akan dikenakan UU ITE bukan UU Pilkada. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id