Amnesti Pajak dan Penegakan Hukum (1)

24 November 2016 15:49
Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya untuk mensosialisasikan program tax amnesty. Amnesti Pajak sendiri sekarang bukan hanya menjadi kepentingan DJP maupun Kementerian Keuangan namun sudah menjadi kepentingan Nasional. Dibalik Pro dan Kontra dari kebijakan Amnesti pajak, ada beberapa tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan ini. Amnesti Pajak sendiri memiliki tujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus

Metro Plus