Meski lebih dari 450 wajib pajak sudah ikut program tax amnesty, namun presentasi wajib pajak yang ikut tax amnesty masih rendah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan & Humas DJP Hestu Yoga Saksama para wajib pajak akan kena tarif PPH normal jika suastu saat ditemui harta yang tidak dilaporkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id