Tanggal 30 April 2018 merupakan batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak badan. SPT sendiri merupakan sarana yang dapat digunakan bagi wajib pajak baik itu badan maupun perorangan untuk mempertanggungjawabkan perhitungan pajaknya yang terhutang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id