Bagaimana Jika Kita Tak Terdaftar di DPT?

17 November 2016 15:07
KPU tutut bertanggung jawab dalam pendidikan pemilih di Pilkada. Jika nantinya ada masyarakat yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka warga tersebut harus membawa e-ktp atau surat keterangan dari Disdukcapil dan hanya bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat yang termaktub.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Metro Plus Pilkada serentak

Metro Plus Pilkada serentak