Pihak manapun di negeri ini harus mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Baru-baru ini justru gagasan dari DPR agar verifikasi faktual partai politik tidak dilakukan padahal sudah merupakan putusan MK. Terakhir pada Jumat (19/1/2018) dini hari, DPR meminta KPU untuk membuat peraturan KPU baru yang mengatur verifikasi faktual Parpol.