DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada Tahun 2015 melalui rapat paripurna, Kamis (2/6/2016). Pemerintah berkomiten tidak akan mengajukan revisi UU Pilkada hingga 2019 dan berharap hasil paripurna ini digunakan untuk jangka waktu yang lama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id