Terdakwa Andi Zulkarnain Mallarangeng mengaku telah menerima uang senilai Rp2 miliar dan USD 550.000 dari proyek hambalang. Choel mengaku menyesal dan meminta maaf atas kekhilafannya menerima uang dari proyek hambalang di Kemenpora. Choel juga menepis tuduhan kakaknya Andi Mallarangeng telah melakukan korupsi dari proyek hambalang.